PRO BONO

Perlu diketahui bahwa masyarakat sebagai warga negara, baik sebagai orang per-orangan ataupun sebagai kelompok dapat memperoleh hak atas bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut berlaku secara umum (pidana, perdata, Tata Usaha Negara dan sebagainya) baik di luar maupun di dalam persidangan. Di Indonesia saat ini, ada beberapa akses bantuan hukum cuma-cuma dari jenis dan pemberi bantuan yang berbeda. Untuk lebih lengkap dapat dibaca melalui artikel berikut: "3 cara / jenis mendapatkan akses bantuan hukum".

Kami sebagai Advokat mempunyai kewajiban yang mengharuskan kami untuk dapat memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu yang mebutuhkan bantuan hukumBantuan hukum cuma-cuma yang kami berikan adalah bagian dari amanat Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang berbunyi: "setiap advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu".

Untuk medapatkan bantuan hukum kami secara cuma-cuma, terdapat "kriteria tidak mampu" yang harus terpenuhi oleh calon penerima bantuan hukum. Untuk lebih jelas silahkan hubungi KONTAK kami.

Catatan :

Setiap advokat juga dapat menolak menangani suatu perkara dengan alasan hati nurani / etika hukum.