HERI HIDAYAT & PARTNERS
HERI HIDAYAT & PARTNERS
  • Home
  • Profile
  • News
  • Features
    • Kemitraan
    • Article
    • Probono/Bantuan Hukum Gratis
    • Lain-lain
      • Research & Training
      • Magang & Voluntair
  • About Us
    • Retainer Client
    • Disclaimer
    • Contact
HERI HIDAYAT
Ketua Yayasan LEGAL (Lembaga Advokasi Lampung)

Berdasarkan inventarisir data dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Dari 26 perkara pilkada yang di kabulkan MK pada Februari 2025, 24 diantaranya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah untuk  melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Dari 24 putusan PSU tersebut, 14 daerah melakukan PSU di seluruh TPS dan 10 daerah melakukan PSU di sebagian TPS. Dari 14 perkara yang dijatuhkan PSU di seluruh TPS, ada total 12 orang dari 11 daerah yang dinyatakan diskualifikasi pencalonannya oleh MK diantaranya yaitu 1 calon wakil gubernur, 1 calon walikota, 8 calon bupati dan 2 calon wakil bupati.

Yang menjadi persoalan, apakah diskualifikasi calon merupakan bagian dari sengketa perselisihan hasil pilkada yang dapat diadili oleh MK ?

Sebelumnya, Pilkada serentak se-Indonesia diselenggarakan pada tahun 2024, sebanyak 545 daerah telah menyelenggarakan pesta demokrasi dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Banyak peserta yang tidak puas terhadap hasil pilkada tersebut dan menempuh jalur gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada ke MK.

Sebanyak 310 perkara dari 249 daerah (dalam satu daerah ada lebih dari satu perkara) teregistrasi di MK yaitu 23 perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara PHPU Walikota dan Wakil Walikota serta 238 perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati. Dari seluruh perkara tersebut, hanya 40 perkara yang berlanjut ke pembuktian. Hingga akhirnya MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara dan 5 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Sengketa Proses dan Sengketa Hasil

Menurut Pasal 156 UU Pilkada, sengketa hasil adalah sengketa berkaitan dengan hasil perolehan suara yang signifikan (diajukan dengan syarat ambang batas persentase / tertentu). Maka secara logis persoalan apapun diluar penetapan hasil perolehan suara (termasuk pelanggaran administratif dan pidana) adalah bagian dari sengketa tahapan / proses.

Secara legalitas, awalnya kewenangan MK dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diatur dalam dasar hukum tertinggi yaitu pasal 24C ayat 1 UUD 1945, diperkuat dengan UU Pemilihan Umum. Kewenangan tersebut terbatas pada persoalan Pileg dan Pilpres.

Mengenai pilkada, mulanya MK tidak memiliki landasan hukum untuk menangani sengketa hasil, UU Pilkada telah mengatur tersendiri tentang penyelesaian sengketa pilkada melalui lingkup Mahkamah Agung (MA).

Dalam perubahannya, UU Pilkada mengamanatkan pembentukan badan peradilan khusus sengketa hasil perolehan suara, namun MK diberi kewenangan sementara untuk mengadili sengketa hasil pilkada sepanjang badan peradilan khusus belum terbentuk.

Pada perkembangannya, MK justru menghapuskan  ketentuan pembentukan  badan  peradilan  khusus dan melegalkan perannya sebagai pengadil “permanen” sengketa hasil pilkada melalui produk hukumnya sendiri melalui Putusan 85/PUU-XX/2022 (uji materi UU Pilkada oleh Perludem). Apakah dengan putusan tersebut MK dapat serta merta mengadili semua persoalan Pilkada?

Perlu dicermati bahwa putusan tersebut hanya berkaitan dengan uji materi pasal 157 ayat (1), (2) dan (3) mengenai domain peradilan yang berwenang menangani perselisihan hasil. Maka sebenarnya MK hanya tetap berwenang untuk sebatas mengadili hasil, bukan mengadili prosesnya.

Sedangkan untuk sengketa proses, baik dalam UU Pemilu maupun Pilkada sudah sangat jelas bahwa kewenangan menangani sengketa proses tersebut adalah domain Bawaslu dan peradilan lingkungan MA.

Meskipun substansi putusan diskualifikasi oleh MK merupakan suatu hal yang “mungkin” baik dalam menopang demokrasi, namun secara legal formil ada kekeliruan / malprosedur dalam penegakan hukumnya.

Sengketa proses yang berkaitan dengan pelanggaran administratif (kecuali TSM sebagaimana dimaksud pasal 135A ayat (1) UU Pilkada) sepatutnya dapat diselesaikan pada tahap awal penyelenggaraan pilkada (sebelum pemungutan suara) dan bukan di akhir penyelenggaraan, sehingga tidak perlu untuk membatalkan pemungutan suara yang telah dilakukan terlebih lagi melakukan PSU menyeluruh dalam satu daerah.

Fenomena diskualifikasi ini bukan kelaziman dalam sejarah sengketa hasil di MK. Pilkada yang telah dilaksanakan menjadi sia-sia, PSU di seluruh TPS juga pasti membutuhkan anggaran besar, hal ini tidak sejalan dengan kebijakan efesiensi anggaran yang sedang digaungkan pemerintah. Ini bukan kesalahan KPU maupun Bawaslu semata, melainkan disebabkan juga oleh implementasi hukum yang keliru khususnya tentang batas wewenang mengenai sengketa proses dan sengketa hasil.

Pada kenyataannya MK sudah memutuskan, keputusan tersebut final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan sesuai bunyi amar putusannya masing-masing.

Penting bagi DPR RI maupun Pemerintah kedepannya untuk segera merevisi UU Pilkada atau merangkum segala perubahan regulasi pilkada dan mengkodifikasikan kedalam rancangan UU Pilkada terbaru yang menegaskan bahwa sengketa proses dan sengketa hasil tidak dapat diadili pada waktu yang bersamaan diakhir pilkada.

 

Press Release

Renggut Pesta Demokrasi, Diskualifikasi Pilkada Bukan Ranah MK ?

Oleh: HERI HIDAYAT, S.H.

Ketua Yayasan Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL) 

Nico Noviansyah
Nico Noviansyah

Bawaslu memanggil Wali Kota Bandarlampung Herman HN sebagai tindak lanjut laporan temuan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amrullah di basement Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung.

Penemuan APK Eva Dwiana-Deddy Amrullah dilaporkan relawan pasangan calon wali kota Bandarlampung nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman ke Bawaslu pada 27 November lalu. APK terpasang di dinding basement parkir motor.

Nico Noviansyah, kuasa hukum pasangan calon wali kota nomor urut 1, mengatakan laporan pemasangan APK di Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung setelah mengadakan investigasi dua kali. Pengaduan tersebut disertai alat bukti foto dan video.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah memproses laporan penemuan APK di gedung pemerintahan setelah pendalaman selama lima hari. Bawaslu memanggil sejumlah saksi dan klarifikasi kepada Kasat Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi.

Suhardi Syamsi tidak menemukan APK Eva Dwiana-Deddy Amrullah ketika mengecek ke parkiran motor Gedung Satu Atap. APK bisa saja dipasang oleh orang yang tidak mengetahui aturan. Pol PP akan mencari tahu pelakunya. Siapapun menyadari pemasangan APK di kantor pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah dilarang.

Hingga Sabtu 5 Desember 2020, Bawaslu menunggu kedatangan Wali Kota Herman HN untuk dimintai klarifikasi atas penemuan APK Eva Dwiana-Deddy Amrullah. 

Artikel ini adalah berita yang telah tayang di lampungtelevisi.com pada Desember 2020 dengan judul "Bawaslu Panggil Wali Kota Bandarlampung Terkait APK".

---

Ingin melihat Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini◄

HERI HIDAYAT, S.H.

Calon Wakil Walikota Bandar Lampung, Johan Sulaiman, manggkir sebanyak dua kali dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, terkait dugaan kampanye di luar jadwal di media Sosial (Medsos).

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Heri Hidayat mengatakan, terkait ketidak-hadiran Johan Sulaiman terhadap pemanggilan Bawaslu, dikarenakan Johan Sulaiman sedang melakukan kampanye di salah satu titik kampanye.

Hal tersebut dikarenakan Calon Walikota Bandar Lampung, Rycko Menoza sedang berada di Jakarta.

"Pak Rycko sedang di Jakarta. Jadi atas permintaan warga, pak Johan hari ini mengisi titik kampanye yang seharusnya dihadiri pak Rycko," ungkap Heri, Senin (2/11/2020).

Terkait kebenaran akun Medsos tersebut, Heri mengungkapkan, pak Johan Sulaiman tidak mengetahui terkait keberadaan akun tersebut.

"Kalau pak johan tidak tahu menahu masalah akun itu," terangnya.

Artikel ini adalah berita yang telah tayang di kupastuntas.co pada tahun 2020 dengan judul "Ini Alasan Johan Sulaiman Tak Hadiri Panggilan Bawaslu".

---

Ingin melihat Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini◄

HERI HIDAYAT, SH

Saksi kunci dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), Hendriyan memenuhi panggilan Bawaslu Bandarlampung, Dabtu (24/10). Ini terkait postinganh Kepala Bappeda Khaidarmansyah dalam WhatsApp grup (WAG) Pengurus Gebu Minang.  

Hendriyan datang didampingi kuasa hukumnya Heri Hidayat. Kehadirannya sesuai surat panggilan Nomor: 254/K.LA-14/PM.06.02/X/2020 untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Heri mengatakan, pemanggilan tersebut terkait screenshoot postingan WA grup yang dibuat Hendriyan.

Dimana, Khaidarmansyah mengirimkan foto pasangan calon nomor urut 3 ke grup tersebut.

"Hendriyan membenarkan bahwa ASN tersebut mengirim gambar paslon Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03 ke grup WhatsApp Pengurus Gebu Minang," kata Heri.

Dilanjutkan, awalnya Hendriyan mengirim screenshoot secara pribadi ke seseorang bernama Hafid untuk berdiskusi.

Hafid adalah seorang anggota grup WA Gebu Minang. Ia Keluar lantaran merasa tidak nyaman, grup percakapan tersebut dijadikan tempat kampanye.

Namun, Hendriyan tidak menyangka screenshoot tersebut malah menjadi viral.

Lalu Hendriyan dikeluarkan oleh admin grup WhatsApp Pengurus Gebu Minang tanpa ada alasan yang jelas.

Artikel ini adalah berita yang telah tayang di radarlampung.co.id pada 24 Oktober 2020 dengan judul "Saksi Benarkan Pejabat Pemkot Bandarlampung Kirim Foto Paslon ke WAG".

---

Ingin melihat Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini◄

Tim hukum pasangan calon walikota Bandarlampung Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos) melaporkan akun Facebook Aldo Anggaro ke Polda Lampung, Senin malam 19 Oktober 2020. Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran hoaks politik uang terhadap pasangan nomor urut 1.

Akun Aldo Anggoro mengunggah video berjudul “ndangdutan dulu kita tariiik mang” pada Rabu 14 Oktober 2020. Video berisi potongan gambar kampanye calon wakil bupati Johan Sulaiman di Kecamatan Wayhalim pada 11 Oktrober 2020. Potongan video direkayasa mengesankan terjadi politik uang.

Heri Hidayat, tim kuasa hukum pasangan Rycko-Jos, melaporkan akun Aldo Anggaro terduga mencemarkan nama baik Johan Sulaiman dengan penyebaran video hoaks politik uang. Faktanya, wakil walikota nomor urut 1 memang kampanye, namun tidak benar terjadi politik uang.

Johan Sulaiman usai kampanye di Pasar Wayhalim memang belanja kue, telur asin, dan pisang atas permintaan pedagang. Transaksi dengan uang seratusan ribu dipelintir seolah-olah terjadi politik uang.

Rycko-Jos berharap penyebar video hoaks ditindak tegas karena melanggar Undang-Undang ITE. Haisl kajian tim hukum menyimpulkan pelaku merekayasa video dengan niat buruk berupa black campaign atau kampanye hitam. Kasus ini rencananya juga diadukan ke Bawaslu.

Artikel ini adalah berita yang telah tayang di lampungtelevisi.com pada Oktober 2020 dengan judul "Rycko-Jos Laporkan Akun Penyebar Hoaks Politik Uang".

---

Ingin melihat Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini◄
HERI HIDAYAT, SH (dok.)

Setelah memberikan sanksi peringatan kepada Fatikhatul Khoiriyah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, dalam kasus dugaan politik uang pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim di Pilgub Lampung, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI kembali menjatuhkan sanksi peringatan Bawaslu Lampung.

Kali ini, tiga Komisioner Bawaslu Lampung bersama lima komisioner Bawaslu RI terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Terhadap delapan komisioner tersebut diberikan sanksi peringatan. Sanksi itu diberikan atas Perkara Nomor 226 yang menggugat tidak lulusnya peserta seleksi Panwaslu Lampung Timur yaitu Purnama Hidayah, Arip Setiawan, dan Ari Vanzona.

Menurut Heri Hidayat, kuasa hukum tiga peserta seleksi itu, para pengadu melaporkan lima komisioner Bawaslu RI karena mengeluarkan pedoman terkait seleksi berkas pendaftaran yang bertentangan dengan Perbawaslu. Kemudian, melaporkan tiga Komisioner Bawalsu Lampung karena abai terhadap keberatan dan somasi para pengadu.

"Ada hal yang menarik perhatian kami sebagai pengadu, mengingat salah satu komisioner yakni Ketua Bawaslu Lampung yang hanya diberikan sanksi peringatan. Menarik karena yang bersangkutan sebelumnya pernah dijatuhkan sanksi peringatan keras dalam perkara identitas kependudukan ganda yang pernah dilaporkan Rahmat Husein melalui KRLUPB. Namun setelah diberingatan peringatan keras dalam perkara tersebut komisioner tersebut justru hanya diberikan sanksi peringatan biasa. Menarik dan aneh," kata Heri Hidayat, kepada Lampungpro.com, Selasa (8/1/2019).

Dalam peraturan DKPP disebutkan tingkatan sanksi yang dapat dikenakan kepada para terlapor pelanggaran kode etik adalah sanksi peringatan, peringatan keras, dan pemberhentian. "Jadi pertanyaan bagi kami kenapa jenjang sanksi tersebut tidak diterapkan kepada salah satu komisioner dan Ketua Bawaslu Lampung," kata Heri.

Meskipun demikian, secara umum pihaknya tetap bersyukur laporan diterima dan dikabulkan DKPP dan seluruh terlapor diberikan sanksi peringatan. Dalam putusan tersebut DKPP tidak memutuskan untuk melakukan seleksi ulang Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung. "Karena itu pula kami sedang mempertimbangkan melakukan upaya hukum lanjutan entah itu gugatan PTUN atau gugatan Perdata. Kami sedang pertimbangangkan potensi-potensi kekuatan dan dampaknya," kata Heri Hidayat.

Artikel ini adalah berita yang telah tayang di lampungpro.co pada tahun 2019 dengan judul "Lagi, DKPP RI Berikan Sanksi Peringatan ke Bawaslu Lampung", Sumber link: https://lampungpro.co/post/16987/lagi-dkpp-ri-berikan-sanksi-peringatan-ke-bawaslu-lampung

Link Putusan: 
https://dkpp.go.id/wp-content/uploads/2019/01/Putusan-No.-226-Tahun-2018_-Bawaslu-RI-dan-Bawaslu-Provinsi-Lampung.pdf

Link Video pembacaan putusan:
https://web.facebook.com/pengacaralampung/videos/428780367885570/

---

Ingin melihat Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini◄


Proses seleksi berkas pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten/kota di lampung diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa Tim Seleksi telah membuka pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten/kota untuk mengisi kuota anggota pengawas se provinsi lampung melalui pengumuman di website resmi bawaslu maupun di media massa. Kemudian dari sekian pendaftar yang mengurus pendaftaran harus melengkapi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan perbawaslu.

Namun dalam pelaksanaan pengumuman pendaftar yang dinyatakan lulus untuk mengikuti seleksi tertulis, tim seleksi bawaslu kabupaten/kota hanya meluluskan pendaftar dengan menilai dan merangking berkas administrasi yang artinya pendaftar yang telah melengkapi syarat administrasi belum tentu dinyatakan lulus berkas dan belum tentu diikutsertakan dalam seleksi tertulis. Jelas ini tidak adil dan terkesan diskriminatif, bagaimana tidak, tes atau wawancara saja belum sudah di delete.

Hal ini lah yang memicu kekecewaan pendaftar, bahwa seleksi berkas ini dinilai diskriminatif karena hanya meluluskan nama-nama yang mempunyai ranking tinggi dalam hal pengalaman dibidang kepemiluan. Bahwa mendaftar ini tidak hanya mengirim lamaran dan ijazah, namun juga mengurus surat-surat lain seperti keterangan sehat jasmani rohani, bebas narkoba dan keterangan dari pengadilan bahwa personal tersebut tidak sedang atau pernah terlibat perkara. Pengurusan berkas-berkas tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat ataupun biaya yang tidak sedikit. Lalu karena tim seleksi melakukan penyaringan berkas maka upaya para pendaftar umum yang telah dilakukan dalam melengkapi syarat tersebut terasa sia-sia. Penilaian terhadap pemahaman kepemiluan seyogianya tidak dinilai dari berkas/hanya diatas kertas, namun dilihat dalam tes wawancara atau uji kelayakan untuk mengetahui kapasitasnya langsung karena tidaklah tentu yang sudah berkali-kali menjadi pengawas itu lebih paham dari masyarakat umum yang tidak pernah secara langsung menjadi pengawas. Ini perlu dicatat. 

Bahwa keikutsertaan saya dalam pendaftaran inipun karena menilai bahwa peran bawaslu dalam penegakan peraturan kepemiluan belum terlihat baik sehingga saya tergerak untuk mengikuti pendaftaran.

Setelah melihat dan menganalisis peraturan terkait tentang pembentukan bawaslu kabupaten kota seperti UU No.7 Tahun 2017, Perbawaslu No.19 Tahun 2017 serta Perbawaslu No.10 Tahun 2018, tidak ditemukan satu kalimatpun yang mengatakan "seleksi adminisrasi" (panyaringan/rangking), justru yang diatur dalam beberapa peraturan tersebut adalah "penelitian administrasi" yang mana disebutkan pula bahwa penelitian administrasi adalah memeriksa kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas administrasi. Kemudian setelah penelitian administrasi tersebut timsel mengumumkan nama-nama pendaftar yang lulus penelitian administrasi untuk mengikuti seleksi tertulis. Melihat bunyi peraturan terkait pembentukan bawaslu tersebut sangat jelas dugaan bahwa seleksi administrasi yang dilakukan oleh timsel telah melampaui kewenangan tim seleksi / melanggar peraturan yang ada.

Bahwa dalam peraturan perundang-undangan terkait disebutkan:

UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yaitu:

  • Pasal 129 ayat (3) berbunyi: Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tim Seleksi melakukan kegiatan; (c) melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; (d) mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Perbawaslu No.19 Tahun 2017 yaitu:

  • Pasal 18 berbunyi: Tim seleksi berwenang; (c) melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten Kota; (d) mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/Kota.
  • Pasal 23 berbunyi: proses penyaringan dan penjaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Kabupaten Kota, dilakukan Tim seleksi melalui tahapan; (c) penelitian administrasi; (d) pengumuman bakal calon yang lolos penelitian administrasi.
  • Pasal 31 ayat (1) berbunyi: Tim seleksi melakukan penelitian administrasi berkas bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/Kota.
  • Pasal 31 ayat (2) berbunyi: dalam penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim seleksi memastikan kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas.
  • Pasal 33 berbunyi: Tim seleksi mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat administratif untuk mengikuti tes tertulis dan tes psikologi.

Untuk itu saya telah mengirimkan somasi terhadap timsel, bawaslu provinsi serta bawaslu RI untuk mempertanyakan dasar hukum penyaringan/seleksi berkas karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan terkait yang menyebut bahwa timsel hanya dapat melakukan penelitian administratif. 

Somasi tersebut juga saya tembuskan ke Ombudsman RI perwakilan lampung untuk melihat apakah terdapat mal administrasi yang dilakukan oleh timsel, serta ditembuskan juga ke DKPP RI untuk berjaga-jaga bila kemudian proses seleksi berkas yang diduga melanggar peraturan pembentukan bawaslu tersebut tidak dianulir/dikoreksi oleh timsel/bawaslu.

Bandar Lampung, 12 Juli 2018.

Heri Hidayat, SH
Kota Bandar Lampung

---

Ingin melihat tentang Siaran Pers lainnya? dapat anda temukan ►disini◄

Konferensi Pers Kuasa Hukum Tersangka Black Campaign Pilgub Lampung 2018

Tiga terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap calon gubernur Lampung M Ridho Ficardo dijatuhi vonis tiga bulan kurungan dan enam bulan masa percobaan. Ketiganya adalah Isnan, Ryandes, dan Dika. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Selasa, 26 Juni 2018, hakim Dian Marta Budiyani, Nugraha Medika, dan Reza Hadian memutuskan ketiganya terbukti bersalah.

Sementara para terdakwa didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Defri, Gefri, dan Heri Hidayat.

Hasil putusan sidang tersebut diperoleh Tribun Lampung dari Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah.

“Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilu dan dipidana penjara masing-masing tiga bulan. Adapun ketiganya diberikan masa percobaan dan denda Rp 600 ribu. Bila tidak membayar, diganti dengan kurungan penjara satu bulan,” beber Khoir.

Menurut Khoir, apabila selama enam bulan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana, maka masa percobaan tersebut dicabut.

Terhadap putusan tersebut, penasihat hukum masih menimbang untuk melakukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum memastikan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa lima bulan penjara dan denda Rp 600 ribu subsider satu bulan penjara. Alasan JPU, ada beberapa faktor yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan tuntutan yang sepadan kepada para terdakwa.

Hal yang memberatkan, antara lain, ketiga terdakwa sudah merugikan salah satu paslon gubernur-wakil gubernur. Kemudian, perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat. Ketiga, perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat, khususnya warga Lampung yang akan segera mengikuti pencoblosan Pilgub Lampung 2018.

Sementara hal yang meringankan, pertama, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Kedua, terdakwa mengakui perbuatannya. Ketiga, terdakwa belum pernah dihukum.

Artikel ini adalah berita yang telah tayang di TribunLampung.co.id pada tahun 2018 dengan judul "Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Ridho Ficardo Divonis 3 Bulan, JPU Banding", Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto

---

Ingin melihat Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini◄
Konferensi Pers Tim Kuasa Hukum Tersangka Black Campaign Pilgub Lampung 2018 

Tim kuasa hukum tiga tersangka penyebaran brosur dugaan skandal Ridho-Sinta, menyatakan Isnan Cs tak terbukti melanggar larangan kampanye.

Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Isnan Cs di PN Sukadana, Lampung Timur, Senin (25/6/18). Mereka adalah Heri Hidayat, Defri Julian, Hanafi Sampurna, dan Ghoniyu Satya Ikroomi.

Keempat kuasa hukum menyatakan sepatutnya Isnan Subkhi, Ryandes dan Dika dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa penuntut.

Tim pengacara membantah keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh penuntut, misalnya terkait penafsiran Pasal 69, UU Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Begitu pula terkait selebaran yang oleh ahli, terlalu dipaksakan sebagai bahan kampanye. Di PKPU Nomor: 4/2017, bahan kampanye seperti flyer (selebaran) hanya dicetak oleh KPU dan dapat diperbanyak oleh paslon.

Terkait konten yang dikatakan fitnah atau merendahkan harkat dan martabat salah satu paslon, kuasa hukum berpendapat belum bisa dikatakan fitnah selagi belum ada putusan pengadilan.

Dengan analisa dan alasan hukum tersebut, tim kuasa hukum mengatakan sudah sepatutnya Isnan cs dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar larangan dalam kampanye, dan sudah sepatutnya dibebaskan.

Artikel ini adalah berita yang telah tayang di www.rmollampung.id pada tahun 25 Juni 2018 dengan judul "Tim Hukum Nyatakan Isnan Cs Tak Terbukti Langgar Kampanye", Sumber link: https://www.rmollampung.id/tim-hukum-nyatakan-isnan-cs-tak-terbukti-langgar-kampanye

---

Ingin melihat Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini◄

HERI HIDAYAT, SH. (dok)

Heri Hidayat, kuasa hukum Isnan Subkhi cs meminta bawaslu tidak gegabah dan terlalu prematur dengan menjadikan perkara temuan Panwaskab Lampung Timur sebagai contoh black campaign.

Mengingat proses hukum terhadap kliennya yang diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota masih bergulir ditingkat penyidikan, dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Benar ada temuan pembagian selebaran yang dilakukan klien kami di Kabupaten Lampung Timur dan menurut pengembangan pemeriksaan di Gakkumdu Lampung Timur itu diduga melanggar Pasal 69 huruf (b) dan (c) UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun temuan barulah dugaan dan harus diproses dahulu di persidangan untuk dapat menentukan bersalah atau tidaknya klien kami,”kata Heri melalui rilisnya Minggu (3/6).

Menurut Heri, penting agar Bawaslu Lampung dan panwas kabupaten menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena dalam KUHAP butir ke 3 huruf c, jelas menyatakan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Heri meminta Bawaslu tidak mengangkat contoh kasus kliennya yang masih bergulir dan belum terbukti bersalah sebagai bahan kepentingan Bawaslu Panwaskab Kabupaten dalam melakukan imbauan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan black campaign. Karena apabila hal tersebut dilakukan sama saja Bawaslu Lampung menggiring opini publik dan menjustifikasi bahwa kliennya telah bersalah melakukan black campaign.

Artikel ini adalah berita yang telah tayang di TribunLampung.co.id pada tahun 2018 dengan judul Kuasa Hukum Isnan Minta Bawaslu Tidak Gegabah Sikapi Kasus Bagi-Bagi Selebaran, Penulis: Romi Rinando | Editor: soni

---

Ingin melihat Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini◄

Konferensi Pers dugaan Kampanye Hitam Pilgub Lampung (foto: lampost.co)

Nama Joni Fadli Alias Acong santer dibicarakan diduga pemberi perintah atas selebaran kampanye hitam menggembosi elektabilitas salah satu calon gubernur Lampung, dan diamankan Panwaslu Lampung Timur dan Polres Setempat.

Kepada awak media, Acong terlihat kebingungan, ia tak menampik kalau dirinya tahu terkait selebaran tersebut, tapi tak juga mengiyakan kalau dirinya yang memberikan perintah."Masalah itu, (red terlibat) biar nanti saya jawab di Panggilan Panwaslu Lamtim," kata Acong kepada awak media di dawils Coffe and Resto saat didampingi kuasa hukumnya Heri Hidayat law firm, Kamis (10/5/2018).

Acong juga mengaku sempat dua kali tidak memenuhi panggilan Panwas setempat, lantaran terlebih dahulu hendak berdiskusi dengan konsultan hukumnya."Panggilan pertama Selasa, suratnya ke rumah saya di metro, dan kedua Rabu. Nanti ketiga saya, saya juga jelaskan itu (red selebaran) bukan kampanye hitam," katanya.

Sementara kuasa hukum Acong Heri Hidayat mengatakan keterlibatan Acong yang terungkap di media pun hanya sebatas dirinya mengetahui informasi ini melalui pemberitaan media. "Klien kami berjanji akan menghadiri dan kooperatif pada pemanggilan ketiga nantinya untuk pemberian keterangan," katanya.

Artikel ini adalah berita yang telah tayang di media lampost.co pada tahun 2018 dengan judul berita "Ini Dia Jawaban Terduga Aktor Kampanye Hitam di Lamtim". Sumber link: https://m.lampost.co/berita-ini-dia-jawaban-terduga-aktor-kampanye-hitam-di-lamtim.html EDITOR Asrul Septian Malik

--- 

Ingin melihat Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini◄


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kisruh tes tertulis calon Panwas Lampung terus berlanjut. Kali ini, calon peserta Panwas yang walk out (meninggalkan ruang tes) Saridian memercayakan kepada kantor “Lembaga Advokasi Lampung untuk memberikan somasi kepada Bawaslu.

Dalam pernyataan somasinya, Lembaga Advokasi Lampung meminta kasus ini ditindaklanjuti. “Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka kami selaku Kuasa Hukum telah menyampaikan nota keberatan dan memberikan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung,” kata Direktur Pelaksana Lembaga Advokasi Lampung, Heri Hidayat, Rabu (12/7/2017).

Menurut Heri, mereka meminta kepada Bawaslu untuk memberikan Klarifikasi secara lisan ataupun tertulis tentang belum memadainya/ketidaksiapan Bawaslu dalam melaksanakan rekrutmen anggota Panwas dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). “Yang tidak siap ini siapa dan mengapa,? Kata dia.

Selanjutnya, mereka juga meminta Bawaslu menjelaskan terkait hilangnya berita dalam link website resmi Bawaslu RI yang menyatakan tes tertulis menggunakan sistem CAT.

“Apakah link berita yang memuat pernyataan Ketua Bawaslu RI terkait tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) tersebut mengalami gangguan (error) atau dikarenakan hal lain seperti diblock/dihapus? Kata dia.

Heri juga mengatakan meminta kepada Ketua Bawaslu RI untuk melakukan permohonan maaf secara lisan ataupun tertulis atas Pernyataan yang pada intinya mengatakan bahwa akan meningkatkan kualitas Panwas dan melaksanakan seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di mana pernyataan tersebut telah diliput oleh mediamassa bahkan dikutip dalam berita pada website resmi Bawaslu RI dan secara tidak langsung pernyataan tersebut telah merugikan klien mereka.

“Permohonan maaf dianggap perlu atas pernyataan Ketua Bawaslu RI yang telah terpublikasi tersebut karena ternyata tidak sesuai dengan realita yang terjadi lapangan, khususnya di Provinsi Lampung, sehingga pernyataan tersebut terkesan sebagai bentuk pencitraan belaka atau bahkan pembohongan publik yang dilakukan oleh pejabat negara karena tidak ada pemberitahuan/klarifikasi/ koreksi bahwa tes tidak dilakukan dengan sistem CAT melainkan dilakukan secara manual,” ungkapnya.

Akibat salah satu peserta walk out, mereka juga meminta meminta Bawaslu untuk menganulir tes tertulis yang dilakukan secara manual khususnya di Provinsi Lampung.

“Karena saat tes tertulis manual berlangsung di Fakultas Syariah UIN Lampung, para peserta duduk berdekatan tanpa sekat pembatas, seleksi tersebut berpotensi terjadinya kecurangan seperti mencontek atau saling memberikan jawaban bahkan menggunakan “joki”. Tes tertulis secara manual juga sangat diragukan transparansinya baik saat proses koreksi atau penilaian, selain itu tes secara manual berpotensi terjadinya KKN,” katanya. Dengan meganulis tes tersbut, mereka juga meminta Bawaslu mengadakan tes tertulis ulang.

“Permintaan-permintaan yang kami maksud di atas, kami mintakan untuk dapat kami terima jawabannya paling lama lima hari kalender, terhitung Somasi ini dibuat. Dalam hal somasi yang kami buat ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya seraya mengatakan somasi ini juga ditembuskan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id pada 12 Juli 2017 dengan judul Polemik Tes Tertulis Calon Panwas, Bawaslu Disomasi Peserta, Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni

---

Ingin melihat tentang Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini◄

Copyright © HERI HIDAYAT & PARTNERS. Designed by OddThemes