HERI HIDAYAT & PARTNERS
HERI HIDAYAT & PARTNERS
  • Home
  • Profile
  • News
  • Features
    • Kemitraan
    • Article
    • Probono/Bantuan Hukum Gratis
    • Lain-lain
      • Research & Training
      • Magang & Voluntair
  • About Us
    • Retainer Client
    • Disclaimer
    • Contact

MUAZIR SUSANTO

Lembaga Advokasi Lampung (Legal) mendesak pemerintah segera menangani permasalahan sampah di kawasan pesisir khususnya di Teluk Lampung yang hingga kini dinilai belum ditemukan solusi konkretnya.

Muazir Susanto, Staf Advokasi Legal dalam keterangan pers, di Bandarlampung, Jumat, menyatakan sampah pesisir bukan persoalan baru dan belum ditemukan solusi konkret untuk menanganinya.

Padahal, menurutnya, jika berbicara persoalan kepedulian lingkungan sudah banyak non-government organization (NGO) di bidang lingkungan yang membahas, bahkan ikut peduli menanganinya, namun masih belum mendapat solusinya.

"Bahkan ada beberapa NGO lingkungan sudah mulai berhitung tentang jumlah sampah yang ada di sana. Pemerintah daerah harus segera melakukan tindakan yang bijak dalam menangani persoalan lingkungan ini sebelum dampak besar benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Muazir pula.

Menurutnya, melihat kondisi lingkungan yang tidak pernah lepas dari permasalahan adalah realita yang harus dihadapi di Lampung ini.

Tetapi pengelolaannya merupakan tanggung jawab negara secara konstitusional, ujarnya lagi.

Dia menyatakan, seperti yang kita pahami bersama pasal 28 H UUD 45 jelas bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Karena itu, Legal menyampaikan keprihatinan dengan keadaan yang terjadi ini, karena kewenangan pemerintah daerah yakni gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki amanah yang jelas dalam UU No. 27 Tahun 2007 yakni "Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Jangan sampai antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten seperti saling lempar tanggung jawab atas persoalan sampah pesisir yang telah meresahkan masyarakat ini," katanya lagi.

Legal mengingatkan fenomena sampah yang ada di Teluk Lampung bukan hanya terjadi 1-2 tahun, tapi telah bertahun-tahun jauh sebelumnya. "Jika permasalahannya adalah anggaran, menjadi hal yang lucu bila pemerintah daerah tidak mempertimbangkan anggaran untuk persoalan ini. Sampah yang terus bertambah setiap tahunnya bukan mendapatkan pemecahan masalah, malah dijadikan diskusi-diskusi tanpa solusi," kata Muazir lagi.

Legal mencemaskan, permasalahan sampah pesisir ini bisa berpengaruh banyak terhadap kondisi masyarakat, mengingat lingkungan yang tercemar membuat dampak kesehatan yang buruk, dan lingkungan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya akan memberikan dampak secara ekologis.

Lebih lanjut dia menyarankan pemerintah agar melakukan upaya konkret dalam penuntasan problem sampah pesisir ini, jangan sampai timbul asumsi-asumsi negatif terkait persoalan ini. "Jangan sampai masyarakat merasa pemerintah melakukan pembiaran untuk hal ini, dan mempertanyakan apa yang sudah dilakukan pemerintah selama ini," ujarnya pula.

Legal mendorong pemerintah maupun pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan baik dan progresif, baik dalam tataran pemerintahan, instansi-instansi terkait dan mungkin juga dapat melibatkan partisipasi perusahaan-perusahaan sekitar Teluk Lampung agar peduli serta dapat berperan pula terhadap perwujudan lingkungan pesisir yang sehat dan bersih.

Persoalan sampah di kawasan pesisir Lampung khususnya sekitar Teluk Lampung itu dikeluhkan oleh para pengunjung sejumlah objek wisata di sekitarnya. Saat berkunjung dan mandi di laut pesisir itu, mereka merasakan gatal-gatal di tubuh dan airnya berbau. Selain itu, sejumlah ikan terlihat mengambang dan membusuk sehingga tercium bau oleh mereka.

Artikel ini adalah berita yang telah tayang di lampung.antaranews.com dengan judul berita "Legal desak pemerintah tangani sampah Teluk Lampung", Pewarta : Budisantoso Budiman Editor : Samino Nugroho

---

Ingin melihat tentang Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini◄

MUAZIR SUSANTO

Lembaga Advokasi Lampung (Legal) prihatin dengan masalah sampah di pesisir Teluk Lampung. Staf Advokasi Legal Muazir Susanto menyatakan, sampah di pesisir Teluk Lampung bukanlah persoalan baru.

Namun, jelas dia, pemerintah daerah tak juga menemukan dan menjalankan solusi konkret untuk penanganannya.

"Bicara kepedulian lingkungan, NGO (non-government organization atau lembaga swadaya masyarakat) bidang lingkungan sudah sering membahas hal ini. Bahkan, NGO lingkungan sudah mulai berhitung jumlah sampah yang ada di sana," ujar Santo, sapaan akrabnya, melalui rilis, akhir April 2018.

"Pemda harus segera melakukan tindakan yang bijak untuk menangani persoalan lingkungan ini, sebelum masyarakat benar-benar merasakan dampak besarnya," sambung Santo.

Fenomena sampah di Teluk Lampung, ungkap Santo, bukan hanya 1-2 tahun, melainkan telah bertahun-tahun lamanya.

"Kalau masalah adalah anggaran, menjadi lucu jika pemda tidak mempertimbangkan anggaran untuk mengatasi persoalan ini," tukas Santo.

"Pemerintah bukannya memberi pemecahan masalah atas sampah yang terus bertambah setiap tahun, tapi cuma menjadikannya diskusi-diskusi tanpa solusi," imbuh aktivis yang pernah bergiat di Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung ini.

Merujuk Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, Santo menjelaskan, pemda, tepatnya gubernur, bupati, dan wali kota, memiliki tugas mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Jangan sampai antara pemprov dan pemkab/pemkot seperti saling lempar tanggung jawab atas keresahan masyarakat ini," ujar Santo.

Legal pun menyarankan pemda segera melaksanakan upaya konkret mengentaskan problem sampah pesisir.

"Jangan sampai masyarakat merasa pemda melakukan pembiaran atas masalah ini," tandasnya.

Artikel ini adalah berita yang telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul berita "Legal Desak Pemda Atasi Masalah Sampah Pesisir Teluk Lampung", Penulis: Beni Yulianto | Editor: yoso muliawan

---

Ingin melihat tentang Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini◄


Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Lampung melakukan penyegaran kepengurusan pada tahun kedua, untuk meningkatkan kinerjanya.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Bejoe Dewangga, di Bandarlampung, Senin (8/9), sebagai organisasi forum lembaga swadaya masyarakat yang memiliki keanggotaan di Indonesia mencapai 560 lembaga dan individu, memiliki 28 eksekutif daerah dan satu pengurusan nasional eksekutif nasional.

Walhi di Provinsi Lampung sendiri memiliki anggota mencapai 13 lembaga forum dan empat individu, kata Bejoe lagi.

"Dalam perjalanan Eksekutif Daerah Walhi Lampung masa bakti 2012--2016 telah memasuk tahun ke-2. Guna mengefektifkan kinerja ED Walhi Lampung perlu melakukan penyegaran komposisi kepengurusan dengan penambahan kader-kader terbaik dari lembaga anggota," ujarnya pula.

Ia menyebutkan komposisi baru pengurus ED Walhi Lampung, yaitu Direktur Eksekutif Bejoe Dewangga; Departemen Advokasi, dengan Kepala Departemen Advokasi: Hermansyah, Manager Industri dan Perkotaan: Heri Hidayat SH, Manager Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Supriyanto SH, Staf Hutan dan Perkebunan: Amnesty Amalia Utami.

Kemudian Departemen Keorganisasian, dengan Kepala Departemen: Heri Maryanto, Manager Kaderisasi dan Jaringan: Muazir Susanto, Staf Penggalangan Sumber Daya: Asih Dorojatun.

Lantas Departemen Kesekretariatan, dengan Kepala Departemen: Qodir Alzailani, Manager Rumah Tangga: Marsono, Staf Data dan Informasi: Amelia, serta Manager Keuangan: Ririn Indah Yani.

"Nama-nama tersebut adalah sah kepengurusan ED Walhi Lampung periode 2012--2016, dan mereka dalam menjalankan tugas melakukan advokasi, pendampingan dan kampanye selalu diberikan surat tugas, kertas disposisi dan ID Card. Jika ada yang mengaku-ngaku anggota Walhi Lampung di luar dari nama-nama tersebut jangan dilayani karena ED Walhi Lampung hanya memiliki satu kantor yaitu di Jalan Tupai No. 34 Kelurahan Sidodadi Kedaton. Walhi tidak pernah membuka kantor cabang dimana pun," demikian Bejoe Dewangga. 

Artikel ini telah tayang di portal berita ANTARA News Lampung pada 8 September 2014 dengan judul berita "Walhi Lampung Segarkan Kepengurusan". Pewarta : Gatot Arifianto 

---

Ingin melihat Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini◄

Copyright © HERI HIDAYAT & PARTNERS. Designed by OddThemes